Visi :
Misi :
Tujuan :
Tugas Pokok :
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya