Website Resmi RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

EMAIL rsud_dolopo@yahoo.co.id
KONTAK 0351-365200, (fax) 0351-369700
  • Home
  • /
  • Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi

Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomor 1 sampai dengan nomor 7 dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi:

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Formulir Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi dapat diunduh di sini

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut.

2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :

  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID.
  • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi

3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.