Website Resmi RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

EMAIL rsud_dolopo@yahoo.co.id
KONTAK 0351-365200, (fax) 0351-369700
  • Home
  • /
  • Peresmian Gedung OK (Kamar Operasi) Baru di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

Peresmian Gedung OK (Kamar Operasi) Baru di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

RSUD Dolopo Kabupaten Madiun telah mengalami perubahan dari awal mula Puskesmas hingga menjadi Rumah Sakit. Dengan terbentuknya beberapa gedung-gedung baru, kini telah diresmikan gedung baru OK (Kamar Operasi) pada hari Senin (21/3/2022) pukul 12.00 WIB, dan bertempat di gedung OK Baru.

Acara peresmian gedung OK baru yang dilengkapi dengan ruang bedah sentral, telah berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh dr. Purnomo Hadi selaku direktur RSUD Dolopo, pejabat struktural, karu/wakaru, serta semua yang bertugas. Acara tersebut dilaksanakan dengan berdoa dan bersholawat, diikuti oleh seluruh tamu yang hadir, lalu dilanjut dengan ramah tamah.

Tak lupa juga, direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi menyampaikan sambutannya dalam acara peresmian gedung OK Baru.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul di sini untuk meresmikan gedung OK Baru yang selanjutnya akan digunakan sebagai mana mestinya. Kemudian setelah ini, di belakang gedung ini akan dilakukan pembangunan gedung rawat inap baru. Insha Allah akan dimulai tahun 2022 ini. Semoga bisa berjalan dengan lancar tanpa suatu halangan apapun sehingga dapat mewujudkan Rumah Sakit Dolopo menjadi Rumah Sakit Tipe C yang sesungguhnya.” sambutan dari direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi.

Ruang Operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya. Pembangunan gedung OK baru adalah untuk mewujudkan persyaratan RSUD Dolopo menjadi Rumah Sakit Tipe C.

Satu per satu gedung baru RSUD Dolopo akan diresmikan, begitu pula akan dilanjut dengan pembangunan gedung rawat inap baru yang letaknya di tanah bengkok yang sudah dilakukan pembebasan lahan oleh RSUD Dolopo dan pihak yang bersangkutan.